Penanda Aset Proyek melalui pembiayaan SBSN

Penanda Aset Proyek melalui pembiayaan SBSN

AR M.
Penanda Aset Proyek pembayaan melalui SUKUK Negara (SBSN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 /PMK.08/2019 Pasal 15A "Kementerian Negara/Lembaga Pemrakarsa Proyek wajib membuat penanda aset SBSN dengan mencantumkan informasi sumber dana SBSN pada papan nama Proyek pada saat pelaksanaan pembangunan Proyek dan prasasti peresmian Proyek"
Default Title